Minggu, 26 November 2017

ETIKA PROFESI (softskill) ISO 9000 DAN 14000

ETIKA PROFESI  ISO 9000 DAN 14000 (TUGAS Ke-3)
Eko Fitriyono / 33414461/ 4ID12

1.          Jelaskan menurut pendapat anda mengenai ISO 9000, ISO 14000! Berikan contoh perusahaan yang menerapkannya!

·        ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.

·       ISO14000 adalah standar internasional untuk manajemen lingkungan  yang  berlaku untuk setiap usaha atau organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan.Standar-standar ini dikembangkan oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki perwakilan dari komite seluruh dunia. ISO 14000 termasuk yang paling terkenal adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar yang lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap lingkungan.

·          Contoh perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000:

-          PT. YKK
-          PT. Mitsuba Indonesia
-          PT. Bridgestone Tire Indonesia
-          PT. Yuasa Battery Indonesia
-          PT. Astra Honda Motor

2.          Apa yang anda ketahui UU no.19 , jelaskan dan berikan kasus yang melanggar HAKI!?

          Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal.
              UU no.19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, dimana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum. Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan artinya termasuk situs web.
             
                Contoh :
                 -    Pembajakan album musik
                      Dalam sebuah karya seseorang pastinya memiliki hak kekayaan intelektualnya. Maksud dari pembajakan album musik adalah seorang oknum yang mengcopy album musik tanpa seizin pemilik aslinya dan menjualnya kepasaran hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya sendiri.

3.    Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!

                        Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
            Prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut:
            a.       Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah             disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
             b.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal          sebagai berikut :
·         Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
·         Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·         Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·         Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·         Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·         Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
            Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas                     ditentukan sebagai berikut :
·         Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·         Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
·         Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·         Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·         Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·         Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·         Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·         Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Sumber :



Minggu, 05 November 2017

SOftSkill Etika Profesi (TULISAN)

RESUME SKRIPSI
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi

Oleh:
Eko fitriyono/33414461
Jurusan Teknik Industri
Universitas Gunadarma

QUALITY CONTROL UNTUK PRODUKSI KERTAS
PT X PAPER PRODUCTS
MENGGUNAKAN METODE SIX SIGMA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keinginan konsumen pada intinya adalah inginmendapatkan kepuasaan terhadap barang yang dibelinya. Jika konsumen dihadapkan dengan beberapa pilihan dengan harga yang relatif hampir sama maka yang dipilih adalah produk yang memiliki kualitas utama.Saat ini sudah banyak perusahaan-perusahaan penghasil barang melabelkan nama kualitas pada media iklan maupun langsung pada kemasan produknya. Hal tersebut dilakukan tidak lebih agar konsumen yakin bahwa produk yang ditawarkan kepadanya adalah produk yang paling baik. Sistem kualitas  tersebut dikenal dalam dunia produksi adalah Quality Control atau Pengendalian Mutu Produk.
Pengendalian kualitas produk dalam proses produksi merupakan faktor yang sangat penting bagi dunia industri karena pengendalian kualitas yang baik dan dilakukan secara terus menerus akan dapat mendeteksi ketidaknormalan secara cepat, sehingga dapat segara dilakukan tindakan antisipasinya.Hal ini untuk menjamin mutu produksi.Makin meningkatnya kemajuan proses produksi makin diperlukan pengendalian kualitas.Kontrol kualitas sangat diperlukan dalam memproduksi suatu barang untuk menjaga kesetabilan mutu.
Tujuan pokok pengendalian kualitas secara statistik adalah menyidik dengan cepat terjadinya sebab-sebab terduga atau pergeseran proses sedemikian hingga penyelidikan terhadap proses itu dan tindakan pembetulan dapat dilakukan sebelum terlalu banyak unit yang tidak sesuai diproduksi.Proses pengendalian mutu / Quality control pada dasarnya terbagi dalam dua proses yaitu dilihat dari sebelum atau sesudah, maksudnya adalah waktu penelitiannya apakah data tersebut dilakukan sebelum proses berlangsung atau dikenal dengan istilah DFSS atau dilakukan setelah proses berlangsung atau DMAIC. DMAIC merupakan jantung analisis metode Six Sigma yang menjamin voice of customer berjalan dalam keseluruhan proses sehingga produk yang dihasilkan memuaskan keinginan pelanggan. DMAIC adalah singkatan dari Define yang merupakan fase Menentukan masalah, Measure adalah fase mengukur tingkat kecacatan, Analyze adalah fase menganalisis sebab-sebab masalah pada proses, Improve adalah fase meningkatkan proses dan menghilangkan sebab-sebab cacat, dan Control adalah fase mengawasi kinerja proses dan menjamin cacat tidak akan muncul lagi.
PT X merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan kertas. Dalam pembuatan kertas tersebut, PT X sangat memperhatikan kualitas produknya. Dengan keahlian dan penyelidikan laboratorium yang semakin modern mengenai standar kualitas yang harus dicapai dalam pembuatan kertas, PT X selalu menjaga dan meningkatkan kualitas produknya agar selalu dapat memenuhi keinginan konsumen.
·         Permasalahan
Berdasarkan keterangan dari latar belakang di atas, maka munculah permasalahan mengenai cacatnya produksi kertas pada PT X Paper Products dan mengalisa solusi dari permasalahan produksi Jenis IT 127 dan IT 170 menggunakan metode Six Sigma.
·         Tujuan Penelitian 
Berdasarkan rumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan :
a. Untuk mengetahui keadaan pengendalian kualitas kertas pada PT X.
b. Untuk mengetahui faktor utama penyebab suatu produk kertas mengalami
kegagalan dalam proses produksi.
c. Melihat kapabilitas kinerja perusahaan dalam memproduksi kertas.
d. Menindaklanjuti faktor-faktor penyebab terjadinya kegagalan produk kertas
PT X dan memberikan solusi atas setiap permasalahan suatu kertas dikatakan
mengalami kecacatan.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
Setelah dilakukan penelitian dan pengumpulan data, maka pada bab ini dilakukan pengolahan data dan analisa terhadap data tersebut. Pengolahan dan analisa data yang dilakukan dengan mendefinisikan, mengukur dan menganalisa masalah-masalah produksi pembuatan kertas gulungan/roll dengan menggunakan konsep Six Sigma yang terdiri dari fase define, measure dan analyze. Hasil dan pembahasan dijabarkan sebagai berikut:
·         Pendefinisian Masalah (Define)
            Fase Define adalah langkah awal dalam melakukan analisa Six Sigma. Hal pertama yang dilakukan dalam fase ini adalah mengidentifikasi hal-hal yang dianggap penting oleh pelanggan (Critical to Quality/CTQ). Secara garis besar keinginan pelanggan terdiri atas dua hal utama, yaitu ketepatan waktu dan kualitas produk. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Paper Machine/PM bahwa CTQ adalah masalah kondisi fisik kertas.
·         Pengukuran Kinerja PT X (Measure)
            Setelah dilakukan pendefinisian masalah yang akan dianalisis, selanjutnya  pada fase Measure dilakukan pengukuran baseline kinerja dan pengukuran kapabilitas proses dalam perusahaan. 
·         Pengukuran baseline Kinerja
            Dalam penelitian ini, pengukuran baseline kinerja perusahaan dilakukan 
dengan menggunakan parameter DPMO dan nilai sigma.
·         Pengukuran Kapabilitas Proses
            Pengukuran kapabilitas proses perusahaan dilakukan untuk mengetahui kondisi perusahaan, apakah memiliki kapabilitas atau tidak serta untuk mengetahui besarnya indeks kapabilitas dari perusahaan. Prosedurnya menggunakan persamaan cp,cpk dan cpm. Dalam penelitian ini dilakukan pengukuran kapabilitas proses berdasarkan banyaknya jumlah kecacatan yang berada diluar batas kendali.
·         Analisis Masalah di PT X (Analyze)
            Fase Analyze merupakan langkah ketiga dalam proses Six Sigma. Tujuan dari fase ini adalah menganalisis sebab-sebab utama yang menyebabkan masalah pada proses.
·         Diagram Sebab Akibat (Cause and Effect Diagram)
            Diagram sebab akibat digunakan untuk melihat sejumlah kemungkinan yang menyebabkan permasalahan yang terjadi pada proses. Informasi tentang hal-hal yang menyebabkan permasalahan tersebut diperoleh dari hasil wawancara  dengan pihak Paper Machine perusahaan.
·         FMEA (Failure Mode and Effect Analysis)
            Setelah diketahui penyebab-penyebab dari masalah Sangat Terang pada jenis kertas IT 127 dan dyes merah berlebihan pada IT 170 dilakukan analisis untuk mencari penyebab paling utama dari permasalahan tersebut. Analisis FMEA dilakukan dengan menggunakan spreadsheet FMEA?.Pengisian spreadsheet FMEA dilakukan dengan menggunakan brainstorming dengan pihak Paper Machine atau Quality Control perusahaan. Brainstorming tersebut dilakukan untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan oleh tiap-tiap penyebab, menentukan severity, occurance, dan detection besarnya antara 1-10.
·         Kesimpulan
            Penelitian ini dilakukan terhadap dua sampel jenis warna yang sering dipesan oleh konsumen, yaitu IT 127 dan IT 170. Peranan konsep Six Sigma sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas khususnya pada jenis yang diteliti.Sehingga perusahaan tetap dapat bersaing secara kompetitif dan bersaing.Langkah awal adalah mengidentifikasi masalah-masalah pembuat cacat kertas.Permasalahan terbagi atas 10 jenis pembuat cacat kertas. Untuk jenis IT 127 diperoleh bahwa kecacatan yang sering terjadi adalah faktor sangat terang,sedangkan pada IT 170 kecacatan yang sering muncul adalah merah berlebihan.

Sumber:
Parlaungan.2011. QUALITY CONTROL UNTUK PRODUKSI KERTASPT X PAPER PRODUCTS MENGGUNAKAN METODE SIX SIGMA. JAKART: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta diakses dari http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/4837/1/PARLAUNGAN-FST.pdf