ETIKA PROFESI ISO 9000 DAN 14000 (TUGAS Ke-3)
Eko Fitriyono / 33414461/ 4ID12
1.
Jelaskan menurut pendapat anda mengenai
ISO 9000, ISO 14000! Berikan contoh perusahaan yang menerapkannya!
· ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk
sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu
organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali
dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization
Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk
standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan
ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan
menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.Revisi terhadap standar ISO
9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
· ISO14000 adalah standar internasional
untuk manajemen lingkungan yang berlaku untuk setiap usaha atau organisasi,
terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan.Standar-standar ini dikembangkan
oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), yang memiliki
perwakilan dari komite seluruh dunia. ISO 14000 termasuk yang paling terkenal
adalah ISO 14001, yang merupakan inti set standar yang digunakan oleh
organisasi untuk merancang dan menerapkan sistem manajemen lingkungan yang
efektif. Standar lainnya termasuk dalam seri ini adalah ISO 14004, yang
memberikan pedoman tambahan untuk sistem manajemen lingkungan, dan standar yang
lebih khusus yang berhubungan dengan aspek-aspek tertentu dari manajemen
lingkungan. ISO 14000 standar manajemen lingkungan yang ada untuk membantu
organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif terhadap lingkungan.
·
Contoh
perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000:
-
PT. YKK
-
PT. Mitsuba
Indonesia
-
PT.
Bridgestone Tire Indonesia
-
PT. Yuasa
Battery Indonesia
-
PT. Astra
Honda Motor
2.
Apa yang anda ketahui UU no.19 ,
jelaskan dan berikan kasus yang melanggar HAKI!?
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Undang-undang No.
19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal.
UU
no.19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, dimana hak atas karya cipta
sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi
didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada
pelanggaran hukum. Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan
maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk
bentuk dan media elektronik, dan artinya termasuk situs web.
Contoh
:
- Pembajakan album musik
Dalam sebuah karya seseorang pastinya
memiliki hak kekayaan intelektualnya.
Maksud dari pembajakan album musik adalah seorang oknum yang mengcopy album musik tanpa seizin pemilik aslinya dan
menjualnya kepasaran hanya
untuk kepentingan dan keuntungan
pribadinya sendiri.
3. Jelaskan
prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI
adalah sebagai berikut:
a. Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik
rangkap 4 (empat).
b.
Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan
hal-hal sebagai berikut :
·
Surat Kuasa
Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten
terdaftar selaku kuasa;
·
Surat pengalihan
hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·
Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·
Bukti Prioritas
asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat)
(apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·
Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·
Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten,
Hak Cipta, Merek.
·
Bukti pembayaran
biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima
ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.
350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·
Tambahan biaya
setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh
ribu rupiah) per klaim.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
·
Setiap lembar
kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan
dan gambar;
·
Deskripsi, klaim
dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan
ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari
pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Kertas A-4
tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan
dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar);
·
Setiap lembar
deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah
atas;
·
Pada setiap lima
baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap
halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri
uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Pengetikan harus
dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar
baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·
Tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan
atau dilukis;
·
Gambar harus
menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat
minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir
atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 1 cm;
·
Seluruh dokumen
Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam
keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·
Setiap istilah
yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten
antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sumber :